Setelah mereguk indahnya kebahagiaan bersama sang suami, Sajad Ukra, aktris Nikita Mirzani akan kembali menghadapi proses hukum. Hal tersebut terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Nikita kepada Fia di sebuah klub malam di kota Bandung. Bintang film Pokun Roxy itu dituntut pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.
Aktris yang kerap tampil seksi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pas gelar sekitar 2-3 minggu lalu," tutur Reinhard Nainggolan selaku kuasa hukum Fia saat dihubungi wartawan, Senin (21/10).
Menurut Reinhard, gelar tersangka disematkan pada Niki setelah penyidik melakukan gelar perkara dan juga didukung oleh saksi serta barang bukti.
"Gelar perkara oleh pihak kepolisian dan didukung bukti-bukti yang sudah ada, saksi-saksi juga," tuntasnya.
Nikita Mirzani kembali tersangkut kasus hukum setelah terlibat penganiayaan di sebuah klub di Bandung pada bulan Ramadan lalu. Saat itu, tersebar foto-foto Niki yang bersimbah darah dengan menggunakan tank top putih. Namun, menurut Fia, dirinyalah yang dianiaya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Senada dengan Fia, Niki juga melaporkan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar