Setelah melakukan penyidikan, polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto akhirnya menetapkan Abdul Qadir Jaelani atau Dul sebagai tersangka.
"Pada
Abdul Qadir Jaelani sudah tersangka karena memang yang mengemudikan
Abdul Qadir mobil tersebut dalam olah TKP menabrak pembatas jalan.
Kehilangan kendali dan menabarak mobil Grand Max," ujarnya saat
menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Penetapan
tersangka pada putra bungsu musisi Ahmad Dhani ini berdasarkan
keterangan yang telah dihimpun dari para saksi yang terlibat kecelakaan
maupun yang berada di TKP.
"Hari
ini penyidik laka lantas telah memeriksa empat orang saksi sopir dan
penumpang Avanza, dua petugas derek, dua orang dari kepolisisn PJR sudah
enam orang," kata Rikwanto.
Lantaran perbuatannya yang menghilangkan nyawa enam orang Dul pun terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 3 lalainya mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia," pungkas Rikwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar