Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus Dul jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan.
"Konsepnya anak di bawah umur di mata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Ihsan menegaskan, dalam kacamata Undang-undang Perlindungan Anak, manakala terdapat anak di bawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.
"Selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam kasus ini pelindungan anak. Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara," terangnya.
Pertimbangannya, lanjut Ihsan, mengacu kepada psikologis sang anak sendiri. "Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar