Kontroversi pengobatan yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi (UGB) yang selama ini mewarnai pemberitaan media massa terjawab sudah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam melakukan praktek pengobatan memberikan pernyataan sikap.
MUI sebelumnya telah melakukan penelitian dan pengkajian selama dua bulan terhadap pratek pengobatan UGB. Ada enam poin pernyataan, di mana pada poin kedua berisi pengakuan kalau UGB telah melakukan penyimpangan zakat dan shodaqoh.
Berikut enam poin pernyataan yang dikeluakan MUI.
1. Bacaan dan doa dalam praktek ruqiyah UGB dan penggunakan herbal harus tetep terjaga bersih dari kemusyrikan.
2. UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sodakoh sebagai salah satu syarat dalam lakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infaq, dan sodakoh harus sesuai benar-benar sesuai asnaf Islam, distribusinya mustahak.
3. Dalam praktek pengobatan UGB harus di ruang terbuka, dan menghindari syahwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya dengan perempuan.
4. Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan secara arif, bijak, dengan ke depankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.
5. Dalam pengobatannya nanti UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama 6 bulan secara intens. Dan melaporkan pengobatannya.
6. Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteri 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar