Kamis, 14 November 2013

Polisi: Tidak Ada Pengalihan Pidana dari AQJ ke Ahmad Dhani


Penyidik Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada pengalihan tindak pidana yang dilakukan AQJ (13) alias Dul ke orangtuanya atau keluarga lainnya. Meski masih dibawah usia, AQJ tetap dihadapkan ke persidangan.
"Kasus kecelakaan ini tidak akan ada pengalihan tindak pidana ke orangtuanya," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.
Dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 arah Jakarta di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 8 September 2013 dini hari itu, polisi hanya menetapkan bungsu Ahmad Dhani dan Maya Estianty tersebut sebagai tersangka.
"Tersangkanya hanya AQJ saja," kata Sambodo. Jika berita acara pemeriksaan (BAP) AQJ telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), pemain bass band The Lucky Laki itu akan diajukan ke persidangan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan BAP AQJ tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin siang.
Sejauh ini, polisi belum memberitahu Dhani atau Maya soal pengiriman BAP AQJ itu. "Jika BAP telah dinyatakan lengkap, kami baru akan meminta ke orangtua AQJ untuk mengirimkan AQJ ke pihak kejaksaan," kata Hindarsono.
Akibat kecelakaan maut yang disebabkan mobil Mitsubishi Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarai AQJ itu, enam orang meninggal di lokasi, dan satu orang lainnya meninggal di Rumah Sakit Meilia, Cibubur, serta puluhan lainnya terluka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar