Jonas Rivanno mengucapkan maaf kepada Asmirandah karena tidak bisa memenuhi keinginannya dengan menjadi seorang mualaf. Itu pula yang kemudian jadi alasan wanita yang akrab disapa Andah melayangkan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Depok.
"Vanno hanya mengatakan ke Andah, kalau dirinya belum bisa melakukan apa yang diinginkan Andah," ucap Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Jonas, Rabu, (27/11/2013), di ujung telepon.
Sejauh ini, Nuzul melihat Jonas dan Andah saling menghargai keputusan masing-masing. Makanya, Jonas sama sekali tidak akan mempersulit keputusan Andah yang melayangkan gugatan pernikahan ke PA Depok.
"Vanno tidak akan menghalangi atau mempersulit apapun yang diinginkan Andah. Vanno mengikutinya saja dan menerimanya," lanjutnya.
Yang jelas sidang perdana pembatalan pernikahan itu tetap berlangsung, meskipun keduanya tidak hadir. Mereka sudah menyerahkan kuasa kepada pengacara masing-masing.
"Tidak mengurangi keabsahan persidangan. Masing-masing sudah dikuasakan ke kuasa hukum masing-masing," timpal Juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH, di kantornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar